Injeksi/pertindakan

  1. BPJS (KK, KTP, BPJS)
  2. NON BPJS (KTP)

  1. Petugas memberikan penjelasan kepada pasien rawat inap mengenai tindakan yang akan dilakukan
  2. Petugas mempersiapkan obat/alat yang akan digunakan untuk tindakan
  3. Petugas mempersiapkan pasien dan melakukan tindakan injeksi
  4. Petugas merapikan pasien dan obat/alat tindakan

5 Menit

Non BPJS bayar Rp 5.000, BPJS, usia >60 th untuk warga lumajang gratis

Pelayanan Instalasi Rawat Inap

Siti Samisatun Maulina

No hp : 081515150024

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Injeksi/pertindakan "